Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman RI mengenai dugaan pungutan liar Rp150 ribu dan rumah yang disebut disewakan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Yudi mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kalau masalah disewakan, nanti tim yang akan mendalami lebih lanjut. Saya tidak ingin menyampaikan hal yang sumir. Nanti hasil pendalaman tim akan dilaporkan kepada pimpinan dan pimpinan yang akan mengambil langkah,” kata Yudi pada Kamis (24/9/2026).
Menanggapi dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu, Yudi menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari orang-orang yang mengetahui kondisi di Lapas Cibinong.
“Itu juga menjadi bagian yang kami dalami. Apapun masukan dan temuan, akan kami tindaklanjuti dan kami dalami. Kami akan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang paling mengetahui di Lapas Cibinong,” imbuhnya.
Baca Juga
Selain soal rumah dan dugaan pungutan, Yudi menanggapi informasi mengenai area di sekitar perkebunan bambu yang disebut dapat menjadi akses menuju perkampungan. Ia memastikan tidak terdapat jalur keluar-masuk Lapas Cibinong yang dapat digunakan tanpa pengawasan dan penjagaan.
“Saya yakinkan itu tidak ada (akses lewat pohon bambu). Saya salah satu saksi sejarah pembangunan Lapas Cibinong ini. Di belakang sana itu sudah Sungai Ciliwung, jadi sangat tidak mungkin. Di sana juga ada tembok pembatas dan beberapa pemakaman umum. Itu perlu dikonfirmasi lagi,” kata Yudi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa kawasan rumah tersebut tidak memiliki pagar pembatas permanen. Menurut Syafrida, semak dan rumpun bambu di sekitar area itu terhubung dengan perkampungan sehingga berpotensi menjadi akses keluar-masuk tanpa pengawasan.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detik.com
















































