PROBACA.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.
JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.
Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU KPK.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































