PROBACA.COM – Denny Indrayana, pihak penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU), menilai ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru menyampaikan pandangan mengenai waktu penetapan PKPU.
Penilaian itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Denny menilai PKPU dibuat H-7 menjelang pencalonan. Menurut dia, hal itu berbeda dengan keterangan ahli KPU, Agus Riwanto, yang menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menguntungkan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
“Saudara Ahli tadi mengatakan bahwa ini tidak relevan di soal menguntungkan salah satu kontestan kandidat, dalam hal ini Saudara Gibran Rakabuming Raka konkretnya. Karena waktunya jauh,” ujar Denny.
Denny kemudian menguraikan bahwa PKPU tersebut ditandatangani mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023. Empat hari setelah penandatanganan, PKPU itu diundangkan.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































