PROBACA.ID – Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera memasuki tahap operasional setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraannya.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara teratur serta terkoordinasi.
Pernyataan itu disampaikan Dudung setelah memimpin rapat koordinasi di kantornya, Rabu (23/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” kata Dudung.
Selain mempercepat pengoperasian koperasi, pemerintah memastikan setiap gerai KDKMP yang nantinya berjalan akan memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.
Komoditas yang disiapkan untuk disalurkan melalui gerai tersebut meliputi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Dudung menyampaikan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh komoditas tersebut dengan mudah dan harga sesuai ketentuan. Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok, khusus barang
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detik.com
















































