PROBACA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). Feby tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Senin, 28 September 2026, karena masih berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Feby telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.
“Saksi Saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Feby sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar yang menjerat Haniv. Budi menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ungkapnya.
Nama Feby sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara Haniv. KPK menyebut Haniv diduga menerima uang Rp 700 juta dari pihak wajib pajak yang kemudian digunakan untuk usaha fashion anaknya itu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menyebut uang tersebut diduga diterima Haniv setelah mengirimkan e-mail kepada bawahannya. Dalam e-mail itu, Haniv pada intinya meminta dicarikan sponsor untuk fashion show anaknya pada 2016.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang langsung ke rekening Feby. Total uang yang dikirim disebut mencapai Rp 700 juta.
Selain itu, Haniv diduga menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan tersebut berlangsung pada periode 2013-2023 dan mencapai Rp 20 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” ujar Taufik.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detikcom
















































