PROBACA.COM – Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Ia menjelaskan, pelunasan itu mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu.
Menurut Suahasil, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN. Ia menerangkan, surplus BI yang diserahkan kepada kas negara dicatat sebagai PNBP.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan negara tetap memiliki hak tagih atas kewajiban obligor maupun debitur BLBI yang belum diselesaikan.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Menurut dia, pelunasan obligasi BLBI menjadi bagian dari perjalanan penanganan dampak krisis keuangan serta pembelajaran bagi kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Setkab RI
















































