KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.

“Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah ‘residivis’ begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.

“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement