FLASH NEWS

Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” jelas Taufik.

Baca Juga

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.

“Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ungkap Taufik.

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement