PROBACA.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah berinisiatif menyiapkan uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR tahun 2024.
Bantahan itu disampaikan Gus Alex saat menanggapi kesaksian Zainal Abidin, Komisaris PT Sucofindo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Gus Alex, jika dirinya berinisiatif menyiapkan dana tersebut, uang itu seharusnya sudah tersedia sejak awal.
“Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut,” ujar Gus Alex.
Gus Alex juga membantah uang tersebut awalnya belum diserahkan kepada KPK karena akan diberikan Zainal kepadanya. Ia mengaku telah menceritakan persoalan dana itu kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025, sedangkan Zainal menyerahkan uang tersebut kepada KPK pada 29 Agustus 2025.
“Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman,” ujar Gus Alex.
“Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025,” sambungnya.
Gus Alex mengatakan uang tersebut tidak diserahkan kepadanya meski telah ditagih berulang kali selama kurang lebih 10 bulan. Ia mengaku menyampaikan informasi mengenai uang itu kepada penyidik KPK untuk keadilan.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur berdasarkan dari Detikcom
















































