PROBACA.COM – KPK menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK) menguatkan keabsahan upaya paksa penyitaan aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik berkaitan dengan aset yang diduga terkait atau dibeli menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Budi mengatakan perkara tersebut akan dilanjutkan oleh penyidik. Pelimpahan berkas perkara kepada pihak penuntut umum akan segera dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas.
“Tentunya nanti pada aspek materilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” jelas Budi.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur berdasarkan dari Detikcom
















































