FLASH NEWS

Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK Sebut Penyitaan Sah

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – KPK menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK) menguatkan keabsahan upaya paksa penyitaan aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik berkaitan dengan aset yang diduga terkait atau dibeli menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Budi mengatakan perkara tersebut akan dilanjutkan oleh penyidik. Pelimpahan berkas perkara kepada pihak penuntut umum akan segera dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas.

Baca Juga

“Tentunya nanti pada aspek materilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” jelas Budi.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur berdasarkan dari Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement