PROBACA.COM – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap 18 penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ramadhani menyampaikan temuan tersebut saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ramadhani, 18 penyimpangan itu terbagi dalam tiga kategori, yakni penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan, penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan, dan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Dapat kami sampaikan di sini adalah penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 adalah sebagai berikut. Kami melakukan identifikasi masalah, kemudian analisis, dan juga mengevaluasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota h
Dalam sidang tersebut, empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Kasus yang disidangkan berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































