PROBACA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.
Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:
1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com















































