\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n

Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n

Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n

Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n

Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n

Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":"

PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p>

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p>

JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p>

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p>

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p>

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>

Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p>

Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p>

\u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n

\"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n

\"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n

***<\/p>\n\n

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3775,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 02:17:26","post_date_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat menjadi alasan pemberatan hukuman. Fahd disebut kembali terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.<\/p>

Dalam perkara tersebut, Fahd berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut politikus Partai Golkar itu berperan menampung uang suap.<\/p>

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan Fahd yang berulang membuatnya masuk dalam kategori residivis kasus korupsi.<\/p>

\"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,\" ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengungkap fakta hukum yang diperoleh serta peran Fahd dalam perkara tersebut. Penyampaian mengenai fakta dan peran itu, kata dia, menjadi bagian dari tugas penuntut umum.<\/p>

\"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,\" jelas Taufik.<\/p>

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan HGB. Menurut KPK, Fahd berperan sebagai penampung uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR\/BPN.<\/p>

Salah satu aliran uang yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 02:17:26","post_modified_gmt":"2026-09-15 18:17:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-siapkan-pemberatan-hukuman-untuk-fahd-a-rafiq\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3771,"post_author":"9","post_date":"2026-09-16 00:16:32","post_date_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content":"

PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Uang itu diduga diberikan untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon Bogor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15\/9\/2026).<\/p>

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I awalnya menetapkan imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.<\/p>

\"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,\" jelas Taufik.<\/p>

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. Taufik mengatakan, perusahaan masih harus memberikan fee broker kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.<\/p>

\"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut,\" ungkap Taufik.<\/p>

Uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang itu, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang.<\/p>

\"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,\" imbuhnya.<\/p>

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid.<\/p>

Dalam daftar tersangka yang disampaikan, Lampri (LMP) tercatat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN. Sontang Coin Manurung (SON) tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n

Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Bos Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-16 00:16:32","post_modified_gmt":"2026-09-15 16:16:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/bos-summarecon-serahkan-rp15-miliar-untuk-buka-blokir-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

Tag: KPK

Laman 2 of 2 1 2