Febrie Adriansyah Segera Diadili dalam Kasus TPPU

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie, berkas perkara, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut menjadi langkah sebelum perkara dibawa ke persidangan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum untuk tersangka berinisial FA dan pihak lainnya.

“Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Anang menyampaikan, berkas perkara Febrie telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Setelah pelimpahan, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

“Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Mengenai penahanan, Anang mengatakan kewenangannya kini berada pada penuntut umum. Febrie disebut kemungkinan besar tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” ujar Anang.

Dalam perkara tersebut, pasal pemerasan dimasukkan sebagai tindak pidana asal TPPU. Anang menyebut seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, telah diserahterimakan secara administratif kepada penuntut umum.

“Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja,” ujar Anang.

Febrie sebelumnya sempat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Namun, ia tidak memberikan jawaban yang jelas terkait pertanyaan tersebut.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement