PROBACA.COM – Sebanyak 14 pendaki diamankan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) karena mendaki melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, saat aktivitas pendakian Gunung Merapi masih ditutup. Penutupan diberlakukan seiring status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III (Siaga).
“Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo,” kata Kepala BTNGM Heri Wibowo, dilansir dari detikJateng, Minggu (1/11/2026) malam.
Sebelas orang ditangkap pada Sabtu (31/10), sedangkan tiga pendaki lainnya diamankan pada Minggu (1/11). Menurut Heri, aktivitas pendakian ilegal itu terdeteksi setelah warga Desa Klakah melaporkan adanya sekelompok orang yang dicurigai beraktivitas di wilayah tersebut.
Heri menyebut 14 pendaki itu terdiri atas AAF dari Sragen, SBP dan KDP dari Bantul, MID, AHAR, FA, serta FSP dari Boyolali, NKS dari Grobogan, AFP dari Sleman, FFA dari Temanggung, dan T dari Kalimantan.
Baca Juga
Tiga pendaki lain yang terpisah dan kemudian ditemukan masyarakat adalah U dari Jogja, F dari Solo, serta seorang perempuan asal Magelang.
“Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun tahun,” kata Heri.
Terkait sanksi, Heri mengatakan 14 pendaki tersebut akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM.
Heri kembali menegaskan pendakian Gunung Merapi masih ditutup. Pendakian maupun aktivitas dalam radius 3 km dari puncak Merapi juga tidak diperkenankan.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom












































