PROBACA.COM – Polri akan mendalami secara objektif dan profesional keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Dalam keterangan yang diterima pada Minggu (1/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Johnny menyampaikan empati kepada keluarga santri. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny.
Polri memastikan keluhan mengenai penggeledahan tersebut akan ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































