PROBACA.COM – Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk empat korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
Puan mengatakan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla harus dilakukan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel.
“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Puan, pemerintah perlu bersikap tegas terhadap pihak yang melanggar. Ia juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polri.
“Maka proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” ujar Puan.
“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” tambahnya.
Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap pekerja dan usaha kecil, serta memastikan kewajiban pihak yang bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ujar Puan.
“Penjelasan pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” sambungnya.
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing atau investor asing.
Polri menyebut tindakan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilakukan oleh perorangan, tetapi juga disebabkan oleh korporasi.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































