FLASH NEWS

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Sestama Rustian. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Menurut dia, perkara itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi belum merinci dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang atau jasa yang ditemukan dalam OTT tersebut. KPK masih mendalami seluruh bukti yang ada di lapangan.

Baca Juga

“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status mereka yang terjaring OTT.

BNPB menyatakan menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB akan kooperatif dan membuka informasi terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi perkara tersebut.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement