PROBACA.COM – Polres Dompu menangkap tiga pelajar berinisial MA (17), MR (15), dan I (15) yang diduga terlibat dalam sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap pada Selasa (27/10/2026) malam di sebuah kamar kos di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi mengatakan ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai pelajar dan berada di bawah umur.
“Ketiganya masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” kata Iptu Ade Helmi dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Saat diperiksa, para pelajar itu mengaku memperoleh sabu dari seorang pemuda yang tinggal di salah satu kos di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut, tetapi pemuda yang dimaksud telah melarikan diri.
Dari penggeledahan di kos itu, polisi menemukan paket sabu siap edar seberat 4 gram, satu alat hisap lengkap, serta perlengkapan lain untuk mengemas sabu.
“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian serta pendalaman oleh penyidik,” ucap Ade Helmi.
Polisi masih mencari pemuda yang diduga menjadi sumber perolehan sabu tersebut.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































