PROBACA.COM – Komisi VII DPR RI menyepakati lima calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026-2031 setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon di Komisi VII DPR, Rabu (7/10/2026).
Uji kelayakan tersebut dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay. Setelah proses itu, pemilihan calon Dewan Pengawas RRI dilakukan melalui voting.
“Karena itu teman-teman, masing-masing sudah mendapat surat suara. Sudah menyerahkan hasil pemilihannya masing-masing. Dan karena itu kita akan memasukan pilihan masing-masing anggota ke dalam kotak suara,” kata Saleh.
Saleh mengatakan lima nama dengan perolehan suara tertinggi akan menjadi calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026-2031. Sementara itu, nama yang berada di urutan keenam hingga kesepuluh ditetapkan sebagai cadangan.
Baca Juga
“Dan nanti 5 besar tertinggi suaranya akan menjadi anggota dewan pengawas LPP RRI 2026-2031. Yang kedua nanti mereka yang mendapatkan nomor urut 6 sampai nomor urut 10 akan menjadi anggota dewas atau calon anggota dewas LPP RRI 2026-2031, jadi sebagai cadangan,” katanya.
Dalam kesimpulan rapat, dibacakan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026-2031 beserta cadangannya. Saleh kemudian meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah kesimpulan dapat disetujui?” tanya Saleh.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Berikut lima calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI 2026-2031 yang disepakati:
- Soleman Yusuf (unsur RRI)
- Bara Ilyasa (unsur masyarakat)
- Widiarsi Agustina (unsur masyarakat)
- Mohamad Reza (unsur masyarakat)
- Margaretta Fajar Kurnia Putri (unsur masyarakat)
Adapun daftar cadangan anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026-2031 adalah:
- I Made Sunarsa (unsur pemerintah)
- Yonas Markus Tuhuleruw (unsur RRI)
- Azimah (unsur masyarakat)
- Machroni Kusuma (unsur masyarakat)
- Syukron Jamal (unsur masyarakat)
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































