Makassar BERJASA Raih Penghargaan Nasional, Lindungi 81 Ribu Pekerja

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Program Makassar BERJASA (Berbagi Jaminan Sosial) milik Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan kategori Inovasi Membangun Negeri yang diselenggarakan tvOne. Program pada era Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham itu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.

“Alhamdulillah, program Makassar Berjasa yang menjadi bagian dari visi-misi kami dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini, terbukti dengan adanya penghargaan yang beberapa kali kita raih, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujar Munafri, Selasa (27/10/2026).

Penghargaan tersebut diterima Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham yang mewakili Munafri dalam acara di Studio tvOne, The Convergence Indonesia, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin malam (26/10/2026). Aliyah didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Muhammad Roem serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Zainal Ibrahim.

Munafri mengatakan penghargaan itu menjadi penyemangat bagi pemerintah kota untuk terus memperluas jangkauan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

Makassar BERJASA ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan tidak tetap. Kelompok tersebut rentan kehilangan sumber nafkah akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan program tersebut bukan sekadar jaminan sosial, melainkan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sehari-hari.

Program yang dijalankan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan didukung anggaran APBD itu menyasar pedagang kecil, nelayan, buruh harian, pekerja seni, pekerja keagamaan, serta kelompok masyarakat lain di sektor informal.

“Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan kepada keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” tegasnya.

Peserta Makassar BERJASA memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement