PROBACA.ID – Warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap DA di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Jaksa meyakini Fuad terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026) dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Minggu (13/9/2026).
Setelah pembacaan tuntutan, sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (17/9/2026).
DA diketahui merupakan cucu almarhumah Mpok Nori, ikon komedi Betawi. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut terjadi pada 20 Maret 2026.
Jaksa menyebut Fuad cemburu kepada DA yang merupakan istri sirinya. Terdakwa disebut telah menjatuhkan talak tiga atau menceraikan korban karena menuduh DA memiliki hubungan dengan pria lain.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































