PROBACA.ID – Perkara pembunuhan terhadap DA, cucu salah satu ikon komedi Betawi, Mpok Nori, memasuki tahap tuntutan. Jaksa menilai terdakwa yang merupakan warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, terbukti melakukan pembunuhan berencana di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fuad. Jaksa juga meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (13/9/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan Kamis (10/9). Jaksa meyakini Fuad bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap DA.
Baca Juga
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis (17/9).
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa cemburu terhadap korban DA.
Kasus tersebut disebut terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur. DA merupakan cucu Mpok Nori, seniman Betawi yang dikenal sebagai salah satu ikon komedi.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































