
Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n
***
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4313,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 20:19:08","post_date_gmt":"2026-09-21 12:19:08","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4313,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 20:19:08","post_date_gmt":"2026-09-21 12:19:08","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4313,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 20:19:08","post_date_gmt":"2026-09-21 12:19:08","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4313,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 20:19:08","post_date_gmt":"2026-09-21 12:19:08","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:17:41","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/eks-ketua-pn-depok-dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4300,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:12:53","post_date_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content":" PROBACA.ID - Gempa bumi bermagnitudo 5,3 SR terjadi pada 21 September 2026 pukul 14.31.07 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut, 26 kilometer barat daya Pulau Puah.<\/p> Gempa tersebut tercatat pada koordinat 0,70 derajat Lintang Selatan dan 122,45 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 10 kilometer.<\/p> Guncangan gempa dirasakan pada skala IV-V di Luwuk dan II-III di Kabupaten Pohuwato.<\/p> POTENSI: Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat.<\/strong><\/p> Data BMKG yang tersedia dalam informasi ini memuat waktu kejadian, magnitudo, kedalaman, lokasi, koordinat, serta wilayah yang merasakan guncangan. Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa maupun kerusakan dalam data tersebut.<\/p> Imbauan umum kebencanaan, bukan pernyataan resmi BMKG tentang kejadian ini:<\/strong> Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau berpotensi runtuh, mewaspadai kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti arahan petugas setempat.<\/p>\n***\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n Diolah dari data BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)<\/em><\/p>","post_title":"Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Laut Barat Daya Pulau Puah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 16:12:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 08:12:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/gempa-magnitudo-53-guncang-laut-barat-daya-pulau-puah\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4298,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 14:22:43","post_date_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content":" PROBACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon dengan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada wartawan.<\/p>\n\n \"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,\" ujar Budi kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n Menurut Budi, KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah seluruh proses penggeledahan selesai.<\/p>\n\n \"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,\" kata Budi.<\/p>\n\n Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, penyidik KPK telah mendatangi tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.<\/p>\n\n Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.<\/p>\n\n Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa nama yang disebut dalam materi perkara itu ialah:<\/p>\n\n 1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR\/BPN;<\/p>\n\n 2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;<\/p>\n\n 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;<\/p>\n\n 4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan.<\/p>\n\n ***<\/p>\n\n DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 14:22:43","post_modified_gmt":"2026-09-21 06:22:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-suap-hgb\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4313,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 20:19:08","post_date_gmt":"2026-09-21 12:19:08","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah instansi di Pemda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21\/9\/2026). <\/p>\n\n\n\n Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n\n\n\n Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu mencapai 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n KPK belum menjelaskan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara tersebut.<\/p>\n\n\n\n Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n *** Diolah dari sumber <\/em>Detik.com<\/p>\n","post_title":"KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:37:03","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:37:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/kpk-gelar-ott-di-bolmut-bupati-sirajudin-lasena-diamankan\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4307,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 18:16:53","post_date_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content":" PROBACA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai evaluasi tahunan terhadap kinerja menteri penting dilakukan seiring Presiden Prabowo Subianto membuka peluang reshuffle kabinet menjelang dua tahun masa pemerintahannya.<\/p> Menurut Herman, kewenangan untuk merombak kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menilai kinerja para menterinya.<\/p> \"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden dan saya meyakini presiden memiliki penilaian yang cermat terhadap kinerja para menterinya,\" kata Herman Khaeron, Senin (21\/9\/2026).<\/p> Herman menjelaskan, evaluasi tahunan dapat digunakan untuk melihat sejauh mana program-program yang dijalankan para menteri berhasil. Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan hal-hal yang perlu diperkuat pada masa mendatang.<\/p> \"Evaluasi tahunan penting untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan program-program yang dijalankan oleh para menteri, dan apa yang harus diperkuat ke depannya,\" ungkap Herman Khaeron.<\/p> Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap kinerja para pembantu presiden hingga dua tahun pemerintahan juga menjadi perhatian. Dengan keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial, penilaian publik terhadap keberhasilan menteri dapat terlihat.<\/p> \"Sebenarnya dengan keterbukaan informasi dan media sosial saat ini, akses untuk menilai keberhasilan para menteri bisa dilihat dari respon publik, dan pastinya di pemerintah juga ada lembaga yang...\"<\/p>*** Diolah dari sumber Detik.com<\/a><\/em><\/p>","post_title":"Demokrat Nilai Evaluasi Tahunan Penting Sebelum Reshuffle","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 18:16:53","post_modified_gmt":"2026-09-21 10:16:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/demokrat-nilai-evaluasi-tahunan-penting-sebelum-reshuffle\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4305,"post_author":"9","post_date":"2026-09-21 16:17:41","post_date_gmt":"2026-09-21 08:17:41","post_content":" PROBACA.ID - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.<\/p> Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21\/9\/2026). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan kurungan.<\/p> JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \u201cMenuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,\u201d demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.<\/p> Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ketiganya dikenai hukuman pengganti berupa 90 hari kurungan penjara.<\/p> Dalam pertimbangan tuntutan, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap berbelit-belit selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.<\/p> Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p> Dalam tuntutan uang pengganti, I Wayan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 1 bulan penjara.<\/p> Untuk Bambang Setyawan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu. Adapun sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 121 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp 872 juta. Jaksa menyebut sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.<\/p> \u201cMemerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,\u201d tutur JPU KPK.<\/p> ***<\/p> DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nDi mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nDi mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\nBenar, sedang ada kegiatan di lapangan,<\/q> kata Setyo kepada wartawan, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,<\/q> ujar Budi.<\/p>\n\n\n\n
\nDISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/p>\n\n\n\n
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer\n