PROBACA.ID – Pemerintah mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Rabu, 23 September 2026.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, kebijakan pendidikan gratis itu mencakup seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
“Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia,” ujar Seskab Teddy.
Selain memperluas akses pendidikan dasar dan menengah, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk meringankan biaya pendidikan tinggi. Rencana tersebut akan diterapkan pada perguruan tinggi negeri dengan cakupan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal.
“Dalam 2–4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal,” ungkap Seskab Teddy.
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas penguatan pendidikan pesantren. Teddy menjelaskan, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Direktorat jenderal itu disiapkan sebagai wadah khusus yang menangani urusan pesantren. Pembentukannya menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan pesantren memperoleh perhatian dan dukungan dalam penguatan pendidikan nasional.
“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap jalur pendidikan mendapat perhatian dan dukungan yang dibutuhkan,” tutur Seskab Teddy.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Setkab RI
















































