Pemprov Banten Gandeng Kejati Atur Truk ODOL

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Gubernur Banten Andra Soni ingin Kejati Banten memastikan kebijakan terkait truk ODOL memiliki landasan hukum yang tepat.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).

Andra mengatakan Kejati Banten selama ini telah mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL di Banten melalui pemberian pendapat hukum, meskipun Pemprov Banten tidak mengajukan permohonan.

“Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” kata Andra.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

Menurut Andra, sinergi tersebut diharapkan memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagi Pemprov Banten, kepastian hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Setiap kebijakan pembangunan, menurut Pemprov Banten, harus dirancang dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menjelaskan, keterlibatan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi itu, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta pelayanan konsultasi kepada pemerintah daerah.

Terkait persoalan truk ODOL, Herry mengatakan pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif. Pendapat tersebut mencakup masukan mengenai kedudukan hukum, langkah yang perlu ditempuh pemerintah, produk hukum yang diperlukan, serta mekanisme penegakannya.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement