PROBACA.COM – Presiden Prabowo Subianto menyebut total uang tunai sekitar Rp 52 triliun telah diselamatkan dalam dua tahun masa pemerintahannya melalui delapan kali penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung.
“Acara seperti ini sudah yang kedelapan kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih Rp 52 triliun. Rp 52 triliun itu sekitar 3 miliar dolar, yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” kata Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penertiban Satgas PKH di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kerja yang telah dilakukan. Ia mengatakan tantangan yang dihadapi satuan tugas tersebut tidak ringan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras satuan tugas penertiban kawasan hutan ini, saya mengerti dan saya paham bahwa tantangan yang saudara hadapi tidak ringan,” ujarnya.
Prabowo juga mengatakan upaya pemerintah menertibkan diri, melawan korupsi, penyelundupan, penyebaran narkotika, penipuan, serta perampokan kekayaan negara menghadapi perlawanan.
“Tiap kali ada pemerintah indonesia mau menertibkan diri, tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur kepemimpinan yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara, tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan,” lanjutnya.
Pada tahap ke-VIII, total uang sitaan yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 13.241.335.681.910. Nilai tersebut berasal dari tiga sumber.
Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741. Kedua, PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pada sektor perkebunan dan pertambangan. Luas kawasan yang dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































