PROBACA.ID – Hasan Basri Agus ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggantikan Agung Widyantoro. Pergantian tersebut disahkan dalam rapat MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penetapan dibacakan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal di ruang sidang MKD DPR RI. Sebelum meminta persetujuan peserta rapat, Cucun menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor SJ00.1392/Fraksi Partai Golkar/DPR RI/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, perihal penyampaian pergantian pimpinan AKD dan Fraksi Partai Golkar,” kata Cucun.
Cucun kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas pergantian tersebut. Peserta rapat menyatakan setuju.
Baca Juga
“Dengan ini kami selaku pimpinan Dewan menetapkan Saudara Hasan Basri Agus, nomor Anggota 281 dari Fraksi Partai Golkar menjadi wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara Agung Widyantoro, nomor Anggota 319. Apakah dapat disetujui?,” ucapnya.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Setelah penetapan, Cucun menyerahkan palu pimpinan kepada Hasan Basri Agus. Dengan pergantian tersebut, susunan pimpinan MKD DPR RI menjadi sebagai berikut:
– Ketua MKD: Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN
– Wakil Ketua MKD I: Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP
– Wakil Ketua MKD: Hasan Basri Agus dari Fraksi Golkar
– Wakil Ketua MKD: Imron Amin dari Fraksi Gerindra
– Wakil Ketua MKD: Adang Daradjatun dari Fraksi PKS
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































