PROBACA.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan label “no pork, no lard” pada produk. Menurut Hidayat, keterangan yang menyatakan suatu produk tidak mengandung daging babi dan lemak babi belum dapat menjadi jaminan bahwa produk tersebut sepenuhnya halal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai pentingnya informasi kehalalan produk bagi masyarakat. Hidayat menekankan bahwa ketiadaan unsur babi tidak otomatis menjadikan sebuah produk halal. Status kehalalan produk perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sesuai.
Hidayat mendukung pandangan MUI bahwa label “no pork, no lard” tidak cukup untuk menggantikan sertifikasi halal. Label tersebut hanya memberikan informasi terbatas mengenai tidak adanya kandungan tertentu, sedangkan kehalalan produk mencakup aspek yang lebih luas.
Menurut Hidayat, sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen. Proses sertifikasi menjadi mekanisme untuk memastikan produk telah memenuhi ketentuan kehalalan, baik dari sisi bahan maupun proses yang berkaitan dengan pembuatannya.
Baca Juga
Dukungan Hidayat terhadap sikap MUI juga menegaskan pentingnya kejelasan informasi bagi masyarakat. Konsumen tidak hanya memerlukan keterangan mengenai ada atau tidaknya kandungan babi dan lemak babi, tetapi juga kepastian bahwa produk tersebut telah melalui pemeriksaan kehalalan.
Dalam konteks perlindungan konsumen, sertifikasi halal berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat saat memilih produk. Karena itu, label “no pork, no lard” tidak semestinya dipahami sebagai pengganti tanda atau sertifikat halal.
Hidayat menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk. Sikap tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap penjelasan MUI mengenai keterbatasan label “no pork, no lard” dalam memberikan kepastian kepada konsumen.
Pembahasan mengenai label produk dan sertifikasi halal menjadi penting karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen memperoleh jaminan yang lebih sesuai mengenai status kehalalan produk dibandingkan hanya mengandalkan keterangan tidak mengandung babi atau lemak babi.
Pernyataan Hidayat tersebut diberitakan pada Senin, 7 September 2026, dalam kaitannya dengan dukungan terhadap pandangan MUI mengenai label “no pork, no lard” dan pentingnya sertifikasi halal.
***
Disclaimer: Sebagian proses pengolahan artikel dari sumber yang disebutkan dibantu oleh teknologi (AI). Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer.
Diolah dari sumber Detik.com















































