PROBACA.COM – Polisi menggerebek pabrik pembuatan obat keras tramadol dan Hexymer ilegal di kawasan Kopo, Kota Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di kilometer 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10) pukul 18.00 WIB. Polisi kemudian menemukan adanya pabrik obat-obatan terlarang di kawasan pergudangan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, petugas menyita 600 ribu butir Hexymer siap edar dari tersangka yang ditangkap di jalan tol. Obat tersebut disebut hendak dibawa menuju Jakarta.
“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” kata Hengki, Minggu (18/10/2026).
Dari dua lokasi pembuatan di kawasan pergudangan itu, polisi turut mengamankan ratusan ribu obat tramadol dan Hexymer siap edar, bahan baku, serta alat produksi.
“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ucap Irjen Hengki.
Lima tersangka yang ditangkap terdiri atas P, R, MF, dan F, serta satu tersangka yang sebelumnya diamankan di jalan tol. Polisi menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelas Hengki.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom














































