PROBACA.COM – Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Ketiganya adalah KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
Polisi menyita empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahgunan narkotika,” ujar Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Selain sabu, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, dan dua kendaraan motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ungkap Bobby.
Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). KI juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan turut masuk DPO.
“Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram,” jelas Bobby.
Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.
Penanganan awal pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































