PROBACA.COM – Polisi mengamankan pria berinisial R (29) terkait kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. R ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar untuk kendaraannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. “Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” kata Edy, Selasa (20/10/2026).
Setelah diamankan, R dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku. Edy mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Baca Juga
“Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya,” ujarnya.
R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































