PROBACA.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat satu petugas Rutan Kota Depok, Jawa Barat, berinisial S. Pemecatan itu dilakukan setelah kasus pesta narkoba sejumlah narapidana di dalam Rutan Depok menjadi viral dan diduga melibatkan oknum petugas.
Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan petugas tersebut diduga memasukkan narkoba ke dalam rutan sebanyak tiga kali. Statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga diberhentikan.
“(Kasus) Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan, iya,” kata Rudi kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
“Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya,” ungkap Rudi.
Baca Juga
Selain memecat satu petugas, Kemen Imipas memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas lainnya. Rudi tidak merinci jumlah petugas yang dikenai sanksi tersebut.
“Satu yang dipecat ya. Yang lainnya hukuman disiplin ya,” ujar Rudi.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































