PROBACA.COM – Pemerintah Kota Surabaya menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpindahan kartu keluarga (KK) di Gunung Anyar. Dalam unggahan di media sosial, sejumlah warga disebut harus membayar Rp 2 juta untuk layanan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Irvan Wahyudradjad memastikan pengurusan pindah KK dan layanan administrasi kependudukan di Surabaya tidak dipungut biaya.
“Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa,” kata Irvan dilansir detikJatim, Minggu (25/10/2026).
Irvan menyarankan warga yang hendak mengurus pindah KK atau administrasi kependudukan lainnya menggunakan layanan online maupun offline. Pengurusan dapat dilakukan di kantor pelayanan di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola, atau balai RW.
Baca Juga
“Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola atau di balai RW,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menjadi pedoman penarikan iuran di lingkungan RT/RW. Iuran hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































