PROBACA.ID – Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapan untuk mengawal pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan proses tersebut membutuhkan regulasi dan mekanisme yang jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ribka menilai penataan tata kelola guru perlu dilakukan karena distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Selain itu, kapasitas fiskal pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan guru secara nasional.
“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Menurut Ribka, kejelasan skema pengalihan diperlukan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan. Kemendagri, kata dia, siap mengawal pemerintah daerah setelah kementerian dan lembaga terkait menetapkan mekanisme serta regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Dalam rapat itu, Ribka juga menekankan pentingnya mitigasi risiko selama masa transisi. Risiko yang perlu diantisipasi meliputi persoalan kepegawaian, fiskal, dan administrasi di daerah, terutama bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.
Rapat tersebut turut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK guru juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara itu, kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com















































